Penyidik kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus penangkapan satwa yang dilindungi (penyu hijau) lengkap atau P21. Selanjutnya, penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT, crew KP P. Batek XXII - 3003 dan crew KP XXII - 2004 menyerahkan dua orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Flores Timur, NTT, Selasa (2/4/2024).